BPUM 2022 Perlu NIB, Ini Cara Mendapatkannya agar UMKM Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM

- 12 November 2022, 16:00 WIB
Cara dapatkan NIB UMKM agar bisa daftar BPUM 2022
Cara dapatkan NIB UMKM agar bisa daftar BPUM 2022 /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi UMKM yang akan mendaftar sebagai penerima BPUM 2022 memerlukan NIB saat proses pendaftaran. Simak Cara mendapatkannya agar bisa dapat BLT Rp600 ribu dari Kemenkop UKM berikut ini.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah mengisyaratkan akan memberikan BPUM 2022 kepada para pelaku UMKM dengan besaran BLT Rp600 ribu.

Program BPUM 2022 adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, yang salah satu sasarannya adalah pelaku UMKM.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Kevin Conroy, Aktor Pengisi Suara Batman yang Meninggal Dunia

Bagi Anda UMKM yang ingin mendapatkan BLT Rp600 ribu dari Kemenkop UKM ini bisa mendaftarkan diri jika memang telah memenuhi syaratnya.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x