SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA/SMK segera cek laman kjp.jakarta.go.id untuk melihat daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2/2022.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengumumkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022 pada 23 September hingga 30 September 2022.
Nantinya, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2022 akan mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan penunjang sekolah.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022 adalah:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan