Pendaftaran BPMS 2022 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Besaran Dana Diterima, Ada yang hingga Rp10 Juta

- 22 Agustus 2022, 20:00 WIB
Pendaftraan BPMS 2022 sudah dibuka, cek syarat dan besaran dana yang akan diterima./Tangkapan layar Instagram @upt.p4op
Pendaftraan BPMS 2022 sudah dibuka, cek syarat dan besaran dana yang akan diterima./Tangkapan layar Instagram @upt.p4op /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi pendaftaran BPMS 2022 yang sudah dibuka mulai 22 Agustus 2022. Apa saja syarat dan berapa besaran dana yang akan diterima?

Untuk tahun 2021 lalu, jumlah penerima BPMS sebanyak 80.019 peserta didik.

Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) ini dibuka mulai 22 Agustus 2022.

BPMS adalah bantuan untuk peserta didik yang tidak diterima di sekolah Negeri di DKI Jakarta.

Program BPMS ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Update Harga Oppo Reno6 Series 5G Dilengkapi dengan Kamera Selfie 32 MP dan Kamera Utama 64 MP

Inilah syarat untuk penerima BPMS 2022:

- Peserta didik usia 6-21 tahun

- Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19

- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta

- Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta

Adapun mekanisme dan timeline pendataan adalah sebagai berikut

22 Agustus-28 September 2022

- Calon penerima mendaftar di sekolah
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah

29-30 September 2022

- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara

3-7 Oktober 2022

- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

10-26 Oktober 2022

- Data final penerima ditetapkan

Baca Juga: Siapa Penerima KJP Plus Tahap 2 2022? Ini Jadwal Pendataan dari UPT P4OP Lengkap Cara Daftar bagi Siswa SD-SMA

Berikut adalah rincian besaran bantuan dari BPMS

Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta

- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000

- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000

- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000

- SMK: Maksimul Rp2.500.000

Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta PPDB bersama

- SMA klaster 1: Maksimum Rp3.000.000

- SMA klaster 2: Maksimum Rp7.000.000

- SMA klaster 3: Maksimum Rp10.000.000

- SMK klaster 1: Maksimum Rp3.000.000

- SMK klaster 2: Maksimum Rp7.000.000

- SMK klaster 3: Maksimum Rp10.000.000

Demikian informasi pendaftaran BPMS 2022 dan syarat penerima hingga besaran dana yang akan diterima dari BPMS 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x