Ada Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pendidikan Masuk Sekolah, Ini Syaratnya

- 2 Juli 2022, 16:00 WIB
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki /

- SMA klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta

- SMA klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta

- SMA klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta

- SMK klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta

- SMK klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta

- SMK klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta

Siswa dapat mendaftar BPMS melalui sekolah dengan cara berikut:

- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Berikut adalah syarat administrasi yang harus diserahkan ke sekolah:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x