SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut akan diberikan informasi terkait Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk siswa SD hingga SMK hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, simak syaratnya.
Bantuan Sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan untuk siswa yang masuk di sekolah swasta.
Lalu apa saja syarat yang harua dipersiapkan jika ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta?
Dilansir seputarlampung.com dari disdikdki, berikut adalah syarat penerima Bantuan Sosial BPMS:
Baca Juga: Kapan Terjadi 3 Fenomena Hujan Meteor pada Bulan Juli 2022? Catat Jam untuk Menyaksikannya
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut: