Ada Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pendidikan Masuk Sekolah, Ini Syaratnya

- 2 Juli 2022, 16:00 WIB
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki /

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

e. Anak tidak sekolah

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Token dan Pascabayar Secara Online Mudah dengan Mobile PLN

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:

• Kehilangan pekerjaan karena di PHK

• Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

• Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x