Ada Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pendidikan Masuk Sekolah, Ini Syaratnya

- 2 Juli 2022, 16:00 WIB
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki
Ada bantuan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk pendidikan masuk sekolah, ini syaratnya/Instagram disdikdki /

• Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

• Meninggal dunia akibat terkonformasi Covid-19

Berikut besaran dana yang diterima siswa dari BPMS:

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta:

- SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta

- SMK maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta

Baca Juga: MAAF: BSU Hanya Cair ke 5 Rekening Ini, Berikut Perkembangan Subsidi Gaji 2022, Apakah Siap Dicairkan?

Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta peserta PPDB Bersama

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x