Ingin Dana PIP 2022 Segera Cair? Siswa SD SMP SMA SMK Penerima Bantuan Harus Lakukan ini, Catat Batas Akhirnya

- 13 April 2022, 20:00 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa penerima bantuan PIP perlu memperhatikan salah satu tahap sangat menentukan jika ingin dana bantuan segera cair. Apakah itu?

Salah satu tahapan penting itu adalah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk.

Aktivasi hendaknya dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan jika tak ingin dana bantuan lenyap atau hangus.

Sebagamana diketahui, Program Indonesia Pintar atau biasa disebut PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan dua puluh satu tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Bermain Gadget yang Bisa Merusak Mata, Nomor 4 Sering Dilakukan Anak-anak, Apakah itu?

Selain itu, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Bagi siswa yang merasa sudah melengkapi berkas, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id agar bisa mengetahui, bahwa namanya termasuk sebagai salah satu penerima dana PIP Kemdikbud.

Berikut cara mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2021 Sudah CAIR jika Ada Notifikasi Ini di HP, Pantau Aplikasi JakOne Mobile

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Baca Juga: Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Cara Hitung THR Keagamaan Sesuai Masa Kerja di Sini, Wajib Cair H-7

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Demikian, informasi mengenai dana PIP 2022 yang bisa dicabut atau lenyap sebelum 30 Juni 2022, segera lakukan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x