SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SMA dan SMK yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana PIP, cek 9 kategori yang berhak menerima dana PIP per April 2022.
Sebelumnya pemerintah kembali mencairkan dana PIP di awal bulan April 2022, dan untuk besaran dana yang diterima masing-masing siswa akan berbeda berdasarkan jenjang pendidikannya.
Untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK sendiri, dana PIP yang berhak diterima adalah sebesar Rp1 juta.
Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP sendiri, dana PIP yang akan diberikan sebesar Rp450.000 untuk siswa SD, dan Rp750.000 untuk siswa SMP.
Tujuan dari bantuan dana PIP untuk siswa SD sampai SMK ini adalah untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya seperti untuk membeli alat tulis, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan biaya ujian praktek.
Selain itu, dengan adanya dana PIP ini juga dapat mencegah peserta didik dari putus sekolah dan bagi peserta didik yang putus sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikannya.
Inilah update terbaru dari penyaluran dana PIP per April 2022 yaitu sebanyak 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan hingga April 2022, yakni: