Selain 9 Kategori Ini, MAAF! Dana PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Tidak Bisa Disalurkan

- 13 April 2022, 07:30 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada awal April lalu. Namun selain 9 kategori ini, dana PIP tidak bisa disalurkan untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana PIP, besaran dana yang akan diterima tentunya beragam.

Dana yang diterima ini akan dilihat dari jenjang pendidikannya, untuk pelajar SD akan mendapatkan Rp450.000, SMP Rp750.000, SMA dan SMK Rp1 juta.

Baca Juga: Cek Link Hasil Pengumuman SPAN PTKIN, Jumat 15 April 2022 di UIN Malang, Apa Namamu Lolos Seleksi?

Dana PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Wealth Management Program Bank BCA 2022, Simak Kualifikasinya Berikut Ini

Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x