SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2022 akan segera diumumkan pihak sekolah mulai 18-25 Februari 2022.
Data calon penerima sementara KJP Plus Tahap 1 2022 yang nantinya akan menerima uang tunai serta bonus KJP Plus adalah mereka yang terdaftar di DTKS Pemprov DKI Jakarta.
Data dari DTKS inilah yang nantinya akan menjadi rujukan dalam penerimaan KJP Plus tahap selanjutnya.
Bagi warga merasa namanya masih belum terdata di DTKS bisa langsung mendaftarkan diri melalui link resmi atau datang langsung ke kantor keluraan domisili.
Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta saat menjawab pertayaan warganet di kolom komentar pada unggahan Instagram resmi @disdikdki, Kamis, 16 September 2021.
Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Berikut cara daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, yang dikutip dari Instagram Disdik DKI Jakarta.