Namun, jika tidak ada perubahan, maka dana akan cair pada minggu akhir November seperti saat pencairan tahun 2020 lalu.
Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Demikianlah informasi mengenai info perkembangan terbaru KJMU tahap 2/2021 yang disampaikan UPT P4OP, besaran bantuan, dan larangan yang harus ditaati oleh penerima bantuan KJMU.***