Terakhir 25 September, Penerima KJMU Tahap 2 Segera Lengkapi Berkas Ini untuk Cairkan Dana Rp9 Juta

- 23 September 2021, 05:40 WIB
Pembukaan pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021
Pembukaan pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021 /Twitter/@upt_p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran atau pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2/2021 akan berakhir pada 25 September 2021. Calon Penerima diharapkan segera melengkapi berkas-berkas ini.

Seperti diketahui, setelah sukses menyalurkan dana dana bantuan pendidikan kepada 10.446 mahasiswa di DKI Jakarta pada Tahap 1/2021, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pendataan calon penerima KJMU Tahap 2/2021.

Adapun, pendataan atau pendaftaran KJMU Tahap 2/2021 telah diumumkan sejak 13 September 2021. Dimana pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.

KJMU merupakan program bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berkas persyaratan calon penerima KJMU yang harus segera dilengkapi adalah : 

Baca Juga: BRI Shops Master Class Tingkatkan Penetrasi Pelaku Usaha agar Tangguh Hadapi Tantangan Global

1. Form Kelengkapan Data
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
b. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai 10.000/6.000x2/6.000+3.000/3000x3
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
d. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
e. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
g. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
h. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Apabila Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan, yakni:

1. Fotokopi KJP
2. Fotokopi Buku Tabungan KJP 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x