CEK REKENING, KJMU Tahap 2/2021 Sudah Cair? Berikut Besaran Dana yang Didapat Pelajar DKI Jakarta

- 16 November 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Ilustrasi Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek rekening penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2/2021 untuk tahu apakah dana bantuan pendidikan bagi pelajar DKI Jakarta sudah masuk atau belum. Ini sejumlah dana yang akan didapat.

Pelajar DKI Jakarta yang berstatus mahasiswa akan mendapatkan dana bantuan KJMU Tahap 2/2021 dengan total hingga Rp9 juta.

Dana bantuan KJMU Tahap 2/2021bagi mahasiswa DKI Jakarta ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Sate Sianida yang Menewaskan Anak Seorang Ojol di Bantul, Ini Tuntutan Jaksa pada Terdakwa

Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.

Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Namun, dana bantuan KJMU ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:

Baca Juga: Siswa SD-SMA Bisa Cairkan PIP di 2 Bank Ini, Masih Ada 1,25 Juta Kuota? Cek Namamu Penerima PIP 2021 di Sini

1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: UPDATE Pencairan PIP, 1,25 Juta Siswa SD/SMK akan Dapat PIP November? Patuhi Kewajiban Ini agar Cepat Cair

Sebagai informasi, pendaftaran hingga penetapan data final penerima KJMU Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 telah selesi dilaksanakan.

Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa mengecek kembali apakah di tahap 2 tahun 2021 akan terdata kembali sebagai penerima KJMU atau tidak.

Cara Cek Status Penerima KJMU 2021

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Berkenaan dengan pencairan KJMU, baru-baru ini pihak UPT P4OP memberikan kabar terbaru tentang pencairan dana KJMU Tahap 2/2021 melalui kolom komentar pada unggahan terbaru akun Instagram resmi @upt.p4op pada Senin, 15 November 2021.

“KJMU neh min kapan ye?”, tulis @abcdeyana.

“@abcdeyana Selamat sore. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab UPT P4OP.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 1 SD Halaman 154 156 157 158 Subtema 4: Kebersamaan dalam Keluarga

Namun, jika tidak ada perubahan, maka dana akan cair pada minggu akhir November seperti saat pencairan tahun 2020 lalu.

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Demikianlah informasi mengenai info perkembangan terbaru KJMU tahap 2/2021 yang disampaikan UPT P4OP, besaran bantuan, dan larangan yang harus ditaati oleh penerima bantuan KJMU.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x