CEK REKENING, KJMU Tahap 2/2021 Sudah Cair? Berikut Besaran Dana yang Didapat Pelajar DKI Jakarta

- 16 November 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Ilustrasi Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: UPDATE Pencairan PIP, 1,25 Juta Siswa SD/SMK akan Dapat PIP November? Patuhi Kewajiban Ini agar Cepat Cair

Sebagai informasi, pendaftaran hingga penetapan data final penerima KJMU Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 telah selesi dilaksanakan.

Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa mengecek kembali apakah di tahap 2 tahun 2021 akan terdata kembali sebagai penerima KJMU atau tidak.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x