KJMU Tahap 2/2021 Cair November? Dana Hangus Jika Melanggar 8 Larangan Ini, Cek Nama Penerima KJMU di Link Ini

- 16 November 2021, 10:10 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: LIVE MNCTV! Ini Link Streaming Indonesia Masters, Selasa 16 November 2021, Nonton The Minions Hari Ini DI SINI

Berkenaan dengan pencairan KJMU, baru-baru ini pihak UPT P4OP memberikan kabar terbaru tentang pencairan dana KJMU Tahap 2/2021 melalui kolom komentar pada unggahan terbaru akun Instagram resmi @upt.p4op pada Senin, 15 November 2021.

“KJMU neh min kapan ye?”, tulis @abcdeyana.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah