2. Cuti akademik;
3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan pencairan KJMU, baru-baru ini pihak UPT P4OP memberikan kabar terbaru tentang pencairan dana KJMU Tahap 2/2021 melalui kolom komentar pada unggahan terbaru akun Instagram resmi @upt.p4op pada Senin, 15 November 2021.
“KJMU neh min kapan ye?”, tulis @abcdeyana.