SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 diprediksi akan cair pada November 2021. Berikut cara mudah buat laporan jika nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak terdaftar sebagai penerima. Simak selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat segera mendapatkan dana bantuan pendidikan hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.
Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022 merupakan siswa yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.