Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :
SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Adapun, sebagai catatan, penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 hanya dicairkan melalui rekening Bank DKI. Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima wajib melakukan aktivasi rekening Bank DKI untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan ini.
Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.