SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2021 diperkirakan akan cair kembali pada minggu keempat November ini.
Hal ini mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, di mana dana bantuan KJP Plus cair pada 27 November 2020. Namun, jadwal pasti tetap menunggu pengumuman resmi pihak Disdik DKI Jakarta.
Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 ini akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan data yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan dalam penerimaan KJP Plus tahap 2.
Namun, sejumlah warga merasa namanya masih belum terdata di DTKS. Hal ini disampaikan warga melalui kolom komentar Instagram resmi @disdikdki pada Kamis, 16 September 2021.
“Solusinya dong bagi permasalahan seperti tetangga saya yang sudah daftar DTKS dari awal tahun, sudah disurvei tapi namanya belum keluar secara publik tinggal pengesahan menurut keterangan petugas di kelurahan,” tulis @lenyaprilnst.
“Cara daftar DTKS gimana sih? Pas SMP dapet ini mau ngajuin SMK tapi datanya nggak ada di DTKS,”tulis @thiyara_22.
Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.