Jika siswa merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus, siswa bisa melalui melaporkannya dengan 3 (tiga) cara berikut :
Laman pengaduan KJP Jakarta
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
2. Klik 'Isi Pengaduan'
3. Isi Nama, Nomor Identitas, Nomor HP, Alamat Email, Nama Sekolah Siswa
4. Pilih salah satu jenis pengaduan yang ingin disampaikan, seperti 'Pendaftaran KJP', 'Pencairan KJP', atau 'Lainnya'
5. Masukkan nomor captcha yang tersedia
6. Isi aduan yang ingin disampaikan, misal 'Nama siswa tidak terdaftar tapi sudah memenuhi syarat' dan sebagainya
7. Klik 'Kirim'
Hubungi Pusdatin terdekat
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta
Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Namun perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan ke rekening Bank DKI.
Kendati demikian, jika menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.