SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 5 (lima) golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan tidak akan mendapatan bantuan dana KJP Plus Tahap 2/2021 alias dana bantuan pendidikan ini tidak akan cair ke rekening Bank DKI milik peserta didik tersebut. Golongan siswa yang seperti apa? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 saat ini sedang dinantikan oleh para siswa SD - SMK yang telah melengkapi berkas pada September 2021.
Pasalnya, data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Dimana siswa yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk biaya masuk sekolah baru.
Sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Sayangnya, tidak semua siswa SD - SMK di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, ada 5 golongan siswa yang dipastikan tidak bisa jadi penerima KJP Plus Tahap 2/2021 :
1. Siswa yang tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.