SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 akan segera dicairkan pemerintah DKI Jakarta kepada peserta didik jenjang SD hingga SMA sederajat.
Akan tetapi, bantuan KJP Plus tersebut hanya diberikan kepada golongan siswa yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pada artikel ini terdapat info golongan siswa yang tidak bisa mendapatkan dana KJP tahap 2 2021 dan kapan KJP tahap 2 2021 mulai cair. Ikuti informasi selengkapnya.
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 sebelumnya.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
· 27 – 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
· 1 – 13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada tanggal 27 November 2021.
“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com pada Selasa, 02 November 2021.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Adapun siswa tidak berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta.
Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:
1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Baca Juga: Jadwal TV SCTV, Indosiar, RCTI, Jumat, 5 November 2021: Buku Harian Seorang Istri, Nur, Ikatan Cinta
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***