Panduan Mendaftar KIP Kuliah: Apa Saja Biaya yang Ditanggung dan Apa yang Tidak, Berikut Periode Pendaftaran

- 29 Juni 2024, 14:00 WIB
Panduan Mendaftar KIP Kuliah.
Panduan Mendaftar KIP Kuliah. /Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lolos masuk universitas negeri mnerupakan suatu hal yang sangat membanggakan, namun bukan berarti tidak ada masalah lagi yang menghadang.

Satu hal yang biasanya ada dalam pikiran calon mahasiswa baru terutama dari kalangan menengah ke bawah adalah bagaimana cara membiayai kuliah tanpa merepotkan orang tua.

Ada program pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, yaitu program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Berikut ini panduan cara membuat  KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah program nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup hingga selesai masa studi.

Persyaratan KIP Kuliah

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Lulusan SMA/SMK/Sederajat.
  • Diterima di Perguruan Tinggi: Telah diterima di perguruan tinggi yang bekerjasama dengan KIP Kuliah.
  • Berasal dari Keluarga Kurang Mampu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).
  • Berprestasi: Memiliki nilai rapor dan hasil ujian yang baik.

Cara Membuat KIP Kuliah

Persiapkan Dokumen:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan diterima di perguruan tinggi.
  • Rapor dan ijazah terakhir.

Pendaftaran Online:

  • Kunjungi situs resmi KIP Kuliah: kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Buat akun dan login.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.

Verifikasi:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah