3 Langkah Mudah Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Dapat Bantuan PIP Kemdikbud dan Bansos Kemensos

- 18 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan

Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Baca Juga: SUDAH DITRANSFER! Ini Keuntungan Penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2021 SD-SMA, Apa Sajakah? Ini Informasinya

Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Itulah syarat dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah