- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
- Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
- Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
- Lalu klik 'Cari'
Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.
Lantas, bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.
Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Tahapan dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:
1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).