3 Langkah Mudah Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Dapat Bantuan PIP Kemdikbud dan Bansos Kemensos

- 18 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud
  1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
  2. Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
  4. Lalu klik 'Cari'

Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.

Lantas, bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Sedang Terlilit Utang? Dua Orang ini akan Dimudahkan Allah untuk Bayar Utang, Siapakah? Begini Kata Buya Yahya

Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Tahapan dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jaga Baik-Baik KIP-mu! Ini Kewajiban yang Harus Dipatuhi agar PIP 2021 Bisa Cair ke Rekening, Apa Sajakah?

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah