3 Langkah Mudah Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Dapat Bantuan PIP Kemdikbud dan Bansos Kemensos

- 18 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 3 langkah mudah, syarat, dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat di bawah ini/

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penandaa atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.

 

Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.

Baca Juga: INI LINK STREAMING Little Mom Episode 9, 10, 11, 12, 13 Sinopsis: Yuda Kembali, Naura Tentukan Pilihan Baru

Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang KIP ialah bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud.

Selain bantuan PIP Kemdikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 dari Kemendikbud:

  1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
  2. Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
  4. Lalu klik 'Cari'

Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.

Lantas, bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Sedang Terlilit Utang? Dua Orang ini akan Dimudahkan Allah untuk Bayar Utang, Siapakah? Begini Kata Buya Yahya

Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Tahapan dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jaga Baik-Baik KIP-mu! Ini Kewajiban yang Harus Dipatuhi agar PIP 2021 Bisa Cair ke Rekening, Apa Sajakah?

 

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan

Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Baca Juga: SUDAH DITRANSFER! Ini Keuntungan Penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2021 SD-SMA, Apa Sajakah? Ini Informasinya

Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Itulah syarat dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah