SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan dalam 5 tahap atau cair sebanyak 5 kali dan peserta didik bisa mencairkan dana maksimal Rp10 juta. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan atau mengumumkan data siswa final penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 nantinya bisa mencairkan dana bantuan pendidikan maksimal hingga Rp10 juta sesuai dengan ketentuan penyaluran.
Berikut besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Baca Juga: Masih Cair Bulan Ini, Pelaku UMKM Ini Cara Mudah Cairkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta di TNI/Polri
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.