SEPUTARLAMPUNG.COM –KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SD hingga SMA sederajat dengan total mencapai Rp10 juta diperkirakan sudah bisa mulai diambil pada November 2021 mendatang. Segera akses link resmi di artikel ini jika nama siswa belum juga terdaftar.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses verifikasi dan validasi data pada 27 September 2021 hingga 30 September 2021, data final siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2 mulai ditetapkan sejak 1-13 Oktober 2021.
Saat ini pun warga DKI Jakarta tengah menantikan pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 yang akan segera cair di 2021 ini.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Rilis dan Spoiler Manga One Piece Chapter 1028, Kelanjutan Pertarungan Zoro dan King
Terkait pencairan KJP Plus Tahap 2, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendataan dan pemadanan data hingga 13 Oktober 2021.
Artinya, masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 harus menunggu setidaknya enam hari lagi sampai data final ditetapkan.
Bagi calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 ini, dapat mengakses laman resmi melalui link kjp.jakarta.go.id untuk mengecek status penerima secara berkala selama proses pemadanan data.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.