Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 yang saat ini sedang dalam proses pendataan, yakni:
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah pada 13 – 25 September 2021.
- Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada 13-25 September 2021.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 27-30 September 2021.
- Data final penerima ditetapkan 1-13 Oktober 2021.
Dana bantuan KJP Plus hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah.
Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 14 Oktober 2021.
Perlu diketahui, hingga saat ini telah masuk ke tahap penetapan data final penerima KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK mulai 1-13 Oktober 2021.
Anda bisa update informasi terbaru mengenai pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman media sosial.
Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:
1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi siswa SD hingga SMA/SMK yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 atau tidak, simak langkah-langkah di bawah ini.