Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2, Cair 5 Kali? Cek Penerimanya di Sini dan Dapatkan Dana Rp10 Juta

- 3 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan atau diumumkan sejak Jumat, 1 Oktober 2021. Siswa SD - SMA simak bocoran pencairan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta di sini.

Pendataan kembali KJP Plus Tahap 2 dibuka kembali sejak 13 September 2021 dan telah berakhir pada 25 September 2021.

Adapun pada Tahap I/2021, penyaluran KJP Plus telah usai diberikan kepada 859.468 siswa SD, SMP, SMA/SMK dimana penyalurannya diberikan dalam 5 (lima) tahap atau 5 kali pencarian yakni :

Tahap 1 : 11 Mei 2021
Tahap 2 : 11 Juni 2021
Tahap 3 : 16 Juli 2021
Tahap 4 : 13 Agustus 2021
Tahap 5 : 14 September 2021

Lalu apakah skema penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan sama dengan skema pencairan pada Tahap 1/2021? Lalu, kapankah dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dicairkan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK? 

Baca Juga: Jadwal TV – Indosiar, GTV, Trans 7, Minggu, 3 Oktober: Kisah Nyata Spesial, Blue Crush 2, MotoGP Americas 2021

Menilik informasi penyaluran KJP Plus Tahap 2/2020 yang juga disalurkan dalam 5 tahap yakni pada Desember, Januari, Februari, Maret dan April maka kemungkinan skema pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 juga akan dicairkan 5 kali atau 5 tahap.

Terkait jadwal pencairan dana, hingga saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal pasti pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.

Namun, jika menilik dari skema penyaluran KJP Plus Tahap I/2021 yang baru dicairkan pada 11 Mei 2021 usai nama penerimanya diumumkan pada 1 April - 6 April 2021, maka pencairan dana KJP Plus Tahap 2 kemungkinan akan memakan waktu 1 bulan 5 hari sebelum masuk ke rekening Bank DKI siswa SD, SMP, SMA/SMK.

Artinya, kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan pada 18 November 2021.

Adapun besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut : 

Baca Juga: Berikut Keuntungan yang Didapat Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Apa Saja? Cek di Sini

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Jadwal TV – MNCTV, SCTV, RCTI, Minggu, 3 Oktober: Sengatan Cobra, Premiere League Review, Ikatan Cinta

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Berikut cara mengecek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 151 dan 152 Subtema 3: Ayo Menjadi Penemu

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Demikian bocoran terbaru terkait jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan cair sebanyak 5 kali dan cara mengecek daftar siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah