SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mengumumkan data penerima KJP Plus Tahap 2/2021 per Hari ini, 1 Oktober 2021 hingga Rabu, 13 Oktober 2021.
Adapun, siswa yang merasa sudah melengkapi berkas-berkas yang diminta hingga 25 September 2021 dapat segera mengecek status kepesertaannya di laman kjp.jakarta.go.id agar bisa segera bisa menerima bantuan dana maksimal sebesar Rp10 juta.
Seperti diketahui, sejak 13 September 2021, Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan data calon peserta didik, baik dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, yang terdaftar sebagainya calon penerima KJP Plus Tahap/2021.
Para peserta didik calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tersebut diwajibkan melengkapi berkas-berkas seperti form kelengkapan data, surat permohonan KJP Plus dan sebagainya hingga 25 September 2021.
Kelengkapan berkas tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta sejak Senin, 27 September 2021 hingga Kamis, 30 September 2021.
Peserta didik yang berkasnya dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus, datanya ditetapkan mulai Hari ini, 1 Oktober 2021.
Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php