SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 segera disalurkan pada Oktober 2021. Kapan tanggal pasti pencairannya? Simak penjelasan berikut ini.
Cek jadwal terbaru pencairan KJP Plus tahap 2, rincian bantuan, dan cara mengecek data penerima KJP siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK tahun 2021.
Pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 telah resmi berakhir pada Sabtu, 25 September 2021.
Siswa yang telah mengumpulkan data ke sekolah masing-masing tinggal menunggu pengumuman data final penerima KJP Plus DKI Jakarta 2021.
Kapan pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 dan jadwal cair bantuan KJP untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK?
Dilansir dari laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan situs resmi kjp.jakarta.go.id, pengumuman penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 rencananya akan dimulai pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021.
Berikut jadwal pendataan, pengumuman, dan pencairan KJP Plus Tahap 2/2021:
1. 27-30 September 2021: Berkas yang sudah diserahkan diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta
2. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus DKI Jakarta ditetapkan dan dana akan segera disalurkan
Berdasarkan jadwal tersebut, dana bantuan KJP Plus tahap 2 dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan cair pada Oktober 2021. Kapan jadwal atau tanggal pastinya?
Hingga artikel ini ditulis, belum ada jadwal atau tanggal pasti kapan dana KJP Plus cair ke rekening Bank DKI penerima KJP tahap 2 tahun 2021.
Orang tua atau siswa dapat mengecek nama penerima KJP Plus secara berkala di situs resmi berikut ini.
Simak cara mengecek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 di bawah ini.
1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran dan tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek. Setelah itu, status penerima KJP Plus akan muncul
Jika nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya langsung ke situs berikut ini: https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Berapa jumlah dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK? Berikut rinciannya.
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Sebagai informasi tambahan, dana KJP Plus tahap 2/2021 akan cair ke rekening Bank DKI pemegang KJP.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengambilnya setelah nama siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus di situs resmi tersebut.***