Kartu KIP Hilang? Jangan Panik, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Lakukan 4 Hal Mudah Ini untuk Cairkan Dana PIP

- 23 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi PIP 2021 Cair Bulan Apa, Jangan Terlewat! Begini Keterangan Terbarunya
Ilustrasi PIP 2021 Cair Bulan Apa, Jangan Terlewat! Begini Keterangan Terbarunya /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

3. Kirim email ke [email protected]

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020 

Baca Juga: Jadwal Acara TV – Indosiar, GTV, Trans 7, Kamis, 23 September: Bintang Pantura S6, Twelve Monkeys, Kisah Viral

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa penerima PIP tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Adapun, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sasaran utama PIP adalah :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah