Pendaftaran KJMU Tahap 2/2021 Dibuka, Lengkap Jadwal dan Cara Mudah untuk Dapatkan Dana Pendidikan Rp9 Juta

- 21 September 2021, 13:30 WIB
Pembukaan pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021
Pembukaan pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021 /Twitter/@upt_p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemprov DKI Jakarta telah membuka kembali pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II/2021.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @disdikdki pada 18 September 2021, pengumuman pendataan atau pendaftaran bantuan dana pendidikan bagi peserta didik yang ini melanjutkan pendidikan tinggi ini telah dibuka sejak 13 September 2021.

KJMU merupakan program bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun, pada penyaluran Tahap I/2021, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 10.446 mahasiswa.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon penerima KJMU, dilansir dari kjp.jakarta.go.id, Anda harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Litte Mom Episode 5 Jumat, 24 September 2021 : Naura Ketahuan Hamil, Keenan Menjauh?

A. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

B. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :

  1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua).
  6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: TERBARU: BST DKI Jakarta Rp600.000 Tahap 7 dan 8 akan Tetap akan Cair? Simak Informasinya di Sini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x