TELAH DIBUKA! Siswa SD hingga SMA Buruan Daftar KJP Plus Tahap 2 September 2021, Ini Syarat dan Mekanismenya

- 18 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id
  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x