SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI). Apa saja persyaratannya? Simak info berikut.
Telah diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September telah mulai dicairkan pada tanggal 14 September lalu.
Kini proses pendataan calon siswa penerima KJP Plus tahap 2 pun sudah mulai dilakukan oleh Disdik DKI.
Baca Juga: Perhatikan 4 Notifikasi Ini agar Tahu Jika BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Cair ke Rekening Anda
Pendataan KJP Plus tahap 2 itu diumumkan Disdik DKI melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis Instagram @disdikdki.
Terdapat mekanisme dalam proses pendataan penerima KJP Plus tahap 2 ini yang meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
· 27 – 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
· 1 – 13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya. Berikut ringkasan besaran dana KJP Plus yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan
Bagi siswa SD hingga SMA yang belum terdaftar pada pencairan KJP Plus tahap 1 bulan September, segera penuhi persyaratan ini untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 periode September 2021. Berikut persyaratannya:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
***