Kenapa Siswa Belum Dapat Nomor Rekening untuk Cairkan KJP Plus? Lakukan Hal Berikut

- 17 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi berikut bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang hingga kini belum mendapatkan Nomor Rekening Bank DKI untuk dapat mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) September 2021.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyalurkan sejumlah dana bantuan KJP Plus bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan.

Melalui program KJP Plus ini diharapkan dapat memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Baca Juga: Buatlah Contoh Laporan dari Percobaan Rangkaian Lampu Lalu Lintas, Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD/MI

Pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September sendiri sudah mulai dilakukan untuk siswa jenjang SD.

Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai Selasa, 14 September 2021.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan bahwa dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA itu tidak dilakukan secara bersamaan.

Jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September 2021, kemudian SMP sederajat mulai 21 September 2021 dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Jika Rekening BCA/Swasta Anda Sudah Ditetapkan, Cek Dana BSU Kemnaker Rp1 Juta Melalui Cara Berikut

Proses pencairan dana KJP Plus periode September 2021 ini disalurkan melalui Bank DKI.

Akan tetapi bagaimana jika ada siswa yang hingga kini belum mendapatkan nomor rekening Bank DKI tersebut. Lalu apa yang harus dilakukan?

Dilansir seputarlampung.com dari Akun Instagram upt.p4op, mengenai hal itu pihak terkait menyarankan agar siswa dapat meminta konfirmasi dari pihak sekolah yang telah mendaftarkan siswa tersebut.

“Pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP Plus dilakukan bertahap oleh Bank DKI. Informasi jadwal distribusi buku tabungan dan ATM akan disampaikan melalui pihak sekolah. Mohon ditunggu,” tulis @upt.p4op.

Perlu diketahui bahwa siswa yang berhak menerima KJP Plus September ini harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Stop Bau Mulut! Dokter Zaidul Akbar Ungkap Bahan untuk Hilangkan Bau Mulut dan Karang Gigi dengan Cepat

Berikut persyaratan penerima KJP Plus tahap 1 September 2021:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi maka bisa dipastikan siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus periode September 2021 ini.

Sekedar informasi tambahan, berikut cara mengecek saldo Kartu Jakarta Pintar melalui ATM Bank DKI:

1. Datangi ATM Bank DKI lalu masukkan kartu KJP

2. Kemudian masukkan PIN KJP

3. Lalu pilih menu informasi saldo

4. Setelah itu layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat dalam kartu KJP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x