Pantau 2 Akun Ini, KJP Plus September 2022 Segera Cair, Tanggal Berapa? Ini 22 Aturan yang Wajib Dipatuhi

6 September 2022, 11:40 WIB
Inilah 22 hal yang harus dipatuhi agar mendapatkan dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi Anda orang tua dan siswa SD-SMA yang menanti dana KJP Plus September 2022 cair, jangan lupa terus pantau 2 akun ini agar tahu jadwal resmi pencairannya. Simak 22 aturan yang wajib dipatuhi agar Anda tidak kehilangan dana bantuan.

Dana KJP Plus yang akan segera cair pada September 2022 ke siswa SD-SMA merupakan bantuan pendidikan yang penggunaan dananya telah diatur agar sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.

Berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018, dana KJP Plus siswa SD-SMA yang akan cair lagi pada September 2022 ini bisa hangus atau ditarik kembali jika penerima tak patuhi 22 aturan yang ditetapkan.

Berikut daftar aturan bagi siswa agar dana tak dicabut, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

Baca Juga: Tata Cara Daftar BLT BBM 2022 Pakai HP, Cek Nama Penerima Rp600.000 di Link Resmi, Cair September?

1. Dilarang membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa dilarang merokok

3. Siswa tidak boleh menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Tidak terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Tidak terlibat tawuran

Baca Juga: Update Penyaluran Dana PIP 2022 per 6 September 2022 untuk Siswa SD, Total 6.564.981 Siswa Telah Terima Dana

7. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah

8. Tidak minum-minuma keras

9. Tidak terlibat pencurian

10. Tidak melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Tidak terlibat penipuan

12. Tidak terlibat nyontek massal;

13. Tidak membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Tidak terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Tidak menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

Baca Juga: TOP 8 SMA Terbaik di Kota Jakarta Utara Versi LTMPT 2022, SMAS Kristen 5 BPK Penabur Urutan Berapa?

16. Tidak membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Tidak bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Tidak sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Tidak menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Tidak menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Tidak meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

22. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Terkait jadwal pencairan KJP Plus September 2022, kemungkinan akan segera cair dalam waktu dekat.

Baca Juga: Imbas Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolsek Way Pengubuan Dimutasi

Diprediksi dana akan disalurkan ke masing-masing rekening Bank DKI antara tanggal 8-15 September jika mengacu pada jadwal pencairan di periode-periode sebelumnya.

Untuk info jadwal pencairan resmi, jangan lupa pantau terus akun Instagram UPT P4OP @uptp4op dan Disdik DKI Jakarta @disdikdki.

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus September 2022 beserta daftar siswa SD-SMK yang dipastikan dananya akan dicabut.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler