SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi pendaftaran BPMS 2022 yang sudah dibuka mulai 22 Agustus 2022. Apa saja syarat dan berapa besaran dana yang akan diterima?
Untuk tahun 2021 lalu, jumlah penerima BPMS sebanyak 80.019 peserta didik.
Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) ini dibuka mulai 22 Agustus 2022.
BPMS adalah bantuan untuk peserta didik yang tidak diterima di sekolah Negeri di DKI Jakarta.
Program BPMS ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Update Harga Oppo Reno6 Series 5G Dilengkapi dengan Kamera Selfie 32 MP dan Kamera Utama 64 MP
Inilah syarat untuk penerima BPMS 2022:
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Adapun mekanisme dan timeline pendataan adalah sebagai berikut
22 Agustus-28 September 2022
- Calon penerima mendaftar di sekolah
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah
29-30 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
3-7 Oktober 2022
- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10-26 Oktober 2022
- Data final penerima ditetapkan
Berikut adalah rincian besaran bantuan dari BPMS
Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta
- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000
- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000
- SMK: Maksimul Rp2.500.000
Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta PPDB bersama
- SMA klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMA klaster 2: Maksimum Rp7.000.000
- SMA klaster 3: Maksimum Rp10.000.000
- SMK klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMK klaster 2: Maksimum Rp7.000.000
- SMK klaster 3: Maksimum Rp10.000.000
Demikian informasi pendaftaran BPMS 2022 dan syarat penerima hingga besaran dana yang akan diterima dari BPMS 2022.***