Hore! Selain Dapat Uang, Ini Keuntungan Memiliki KIP 2022, Begini Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar

13 Februari 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

 

SEPUTARLAMPUNG.COM – Selain uang tunai, ini keuntungan memiliki KIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMK dan SMK. Begini cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP), ada berapa syarat yang wajib dipenuhi, apa itu?

Salah satu syarat utama penerima bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Baca Juga: Cek Rekomendasi 5 SMA Terbaik di Boyolali untuk Referensi PPDB 2022, Apakah Pilihanmu di Posisi Pertama?

Bagi siswa SD, SMP, SMK dan SMK yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

KIP tersebut diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.

Selain itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.

Perlu diketahui, selain dapat uang tunai, ternyata ada keuntungan bagi pemilik KIP, salah satunya dapat mendorong pengikutsertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.

Keuntungan lainnya adalah Kartu KIP tersebut dapat memberi jaminan dan kepastian untuk anak-anak usia sekolah SD hingga SMA terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United imbang 1-1 Melawan Southampton di Old Trafford

Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni

• Kartu Keluarga (KK).

• Akta Kelahiran.

• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

• Raport hasil belajar siswa.

• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yakni:

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Pekalongan Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2022, Ini Profil dan Alamat Sekolah

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, yakni:

• Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
• Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
• Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
• Lalu klik 'Cari'

Apabila ada kendala atau masalah yang dialami siswa SD hingga SMK baik pendaftaran, penggunaan KIP, dan pencairan bantuan PIP, bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab 1443 H Februari 2022, Ini Bacaan Niat dan Keutamaanya yang Luar Biasa

Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait KIP dan PIP, yakni:

1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.
2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"
3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)
5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.

Atau juga bisa melalui via kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan, sebagaimana dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari.

Demikian, informasi terkait keuntungan penerima KIP 2022 dan panduan lengkap cara membuat, serta syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA yang kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler