Kartu KIP Hilang/Rusak? Siswa SD - SMK Segera Urus di Sini, Masih Ada 1,25 Juta Kuota PIP Kemdikbud Belum Cair

22 November 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih akan cair untuk sekitar 1,25 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum mendapatkannya.

Lalu bagaimana jika siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kehilangan atau tidak sengaja merusak 'kartu sakti' yang menjadi salah satu syarat utama untuk mencairkan dana PIP? 

Jangan risau, berikut solusi mudah melaporkan kehilangan atau penggantian KIP. Simak informasi selangkapnya di sini.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, bantuan dana pendidikan ini sudah diberikan kepada 11,33 juta siswa SD hingga SMK.

Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 20 November 2021 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :

Baca Juga: Bertambah 1,25 Juta Kuota, Siswa SD/SMK Cairkan PIP-mu Hanya di 2 Bank Ini, Cek Daftar Penerima PIP 2021

Dicairkan
SD : 6.851.121
SMP : 3.424.082
SMA : 134.996
SMK : 928.197

Total peserta didik yang sudah menerima dana PIP : 11.338.396 siswa

Belum cair
SD : 560.042
SMP : 69.342
SMA : 575.042
SMK : 45,648

Total peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP : 1.250.074 siswa

Adapun, salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud adalah wajib memiliki KIP.

Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat disalurkan atau bahkan bisa batal cair.

Kendati demikian jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 6 (enam) cara mudah juga cepat ini, yakni:

Baca Juga: BUKAN HOAKS: Siswa SD-SMA yang Tolak Lakukan 3 Permintaan Ini Batal Dapat Dana PIP, Sudah Cair November 2021?

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun  tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Jangan Abaikan 3 Permintaan Ini atau Dana PIP Hangus Selamanya, Kapan Cair November 2021?

Berikut cara cek daftar 1,25 juta peserta didik yang belum mendapatkan PIP :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Adapun, sama seperti pencairan dana PIP tahap sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BNI atau BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Sudah Cair ke 11,33 Juta Siswa SD - SMK, Dana PIP Gagal Ditransfer ke Rekening Milik 9 Golongan Pelajar Ini

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Demikian informasi terbaru terkait cara mudah mengganti KIP yang hilang atau rusak untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud PIP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler