Ditetapkan Sejak 1 Oktober, Kenapa Dana KJP Plus Tahap 2 Belum Cair? Ini Bocoran Jadwal Penyalurannya

6 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman atau penetapan data final KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2021, lalu kapan dana bantuan pendidikan ini akan cair? Simak bocoran jadwal pencairannya di sini.

Seperti diketahui setelah sukses menyalurkan dana KJP Plus Tahap I/2021 kepada 859.468 siswa, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendataan siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 - 25 September 2021.

Data dan kelengkapan berkas siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang namanya ditetapkan pada 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021 kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta sejak 27 September - 30 September 2021.

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang merasa sudah melengkapi berkas hingga 25 September 2021, bisa mengecek daftar penerima KJP Plus Tahap 2/2021 melalui :

Baca Juga: Belum Punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tidak Bisa Dapat Bantuan PIP, Ini Cara Membuat KIP untuk Siswa SD-SMA

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Adapun besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, Benarkah Bisa Jadi Ritual Tolak Bala? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut Ini

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Apa Tanda Dana PIP Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Cair ke Rekening, Oktober 2021? Ini Informasi Terakhir Puslapdik

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Lalu, kapankah dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dicairkan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK?

Terkait jadwal pencairan dana, hingga saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal pasti pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.

Namun, jika menilik dari skema penyaluran KJP Plus Tahap I/2021 yang baru dicairkan pada 11 Mei 2021 usai nama penerimanya diumumkan pada 1 April - 6 April 2021, maka pencairan dana KJP Plus Tahap 2 kemungkinan akan memakan waktu 1 bulan 5 hari sebelum masuk ke rekening Bank DKI siswa SD, SMP, SMA/SMK.

Artinya, kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan pada 18 November 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Belva Devara: CEO Ruang Guru yang Lamar Putri Indonesia Riau Sabrina Anggraini Secara Unik

Sebagai informasi, dana KJP Plus hanya dicairkan melalui Bank DKI bagi Anda yang ingin mengecek apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 sudah cair bisa langsung mengecek ke ATM Bank DKI terdekat atau mengunduh aplikasi JakOne.

Demikian informasi terbaru terkait bocoran jadwal penyaluran dan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler