Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, Benarkah Bisa Jadi Ritual Tolak Bala? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut Ini

- 6 Oktober 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi Rebo Wekasan.
Ilustrasi Rebo Wekasan. /Darkmoon_Art/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tradisi Rebo wekasan atau Rebo kasan menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Tradisi ini trending salah satunya dipercaya bisa menjadi ritual tolak bala. Benarkah?

Banyak yang penasaran dan ingin mengetahui tentang apakah sebenarnya rebo wekasan itu, ibadah apa saja yang dilakukan, bagaimana caranya, bagamana bacaan niatnya dan sebagainya.

Namun ada pula sebagian orang yang masih merasa asing. Kali ini kita akan mengulas apa itu Rebo wekasan atau Rebo kasan dan bagaimana hukumnya menurut Islam.

Rebo wekasan atau Rebo kasan adalah istilah yang merujuk pada maksud hari Rabu akhir di bulan Safar. Pada hari tersebut biasanya dilaksanakan amaliyah tertentu seperti shalat, dzikir, doa, dan tabarruk dengan menyebut asma Allah sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar terhindar dari segala macam musibah dan cobaan.

Baca Juga: Data Final KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sisa 7 Hari, Cek Status Penerima Dana hingga Rp10 Juta di JakOne Mobile

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, isu dan kajian terkait Rebo wekasan ini seringkali trending. Mulai dari sejarah sampai dengan ritual-ritual yang diasumsikan pada hari tersebut, termasuk yang sering ramai diperbincangkan yakni ritual shalat Rebo wekasan.

Bagi sebagian masyarakat terutama yang masih baru saja tahu atau pertama kali mendengar istilah dan tradisi ini, mungkin banyak yang bertanya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?

Dilansir dari laman nu.jabar.or.id, pada dasarnya tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan. Oleh karenanya, bila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:

والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: jabar.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x