Kapan Dana KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK Akan Cair? Cek Status di Aplikasi HP Jakone

29 September 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan cair? Simak terus informasi di bawah ini.

Beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) mengumumkan pendataan calon penerima KJP Plus tahap 2 September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah dibuka.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Disdik DKI melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis Instagram @disdikdki.

Sebelumnya pencairan KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tahap 1 telah mulai dicairkan pada tanggal 14 September lalu.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta Sudah Ditetapkan Tapi BSU Tahap 4 Belum Cair? Ini Solusi Dana Cepat Ditransfer

Namun untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu, Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.

Dalam penerimaan KJP Plus tahap 2 ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan dalam proses pendataan, yang meliputi:

  • 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

  • 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

  • 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

  • 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Temukan Kosakata Non Baku dan Kalimat Tidak Efektif dalam Teks Rambu Lalu Lintas: Tema 3 Kelas 6 Hal 135 136

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Akan tetapi, jika mengacu dari proses pendataan yang tertera di atas, maka pencairan akan dilakukan setelah data final penerima sudah ditetapkan yakni mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Hal itu juga diperkuat dengan pencairan dana KJP Plus tahap 1 yang disalurkan pada tanggal yang sama yakni pada 14 September lalu.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah dinyatakan sebagai penerima dana KJP Plus tahap 2, nantinya dapat mengecek saldo KJP Plus melalui 2 cara berikut.

Baca Juga: Jangan Bingung! Inilah Penyebab BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan 4 Pemilik Rekening BCA/Swasta Belum Cair

Cara mengecek saldo KJP Plus melalui ATM Bank DKI:

  1. Datangi ATM Bank DKI lalu masukkan kartu KJP
  2. Kemudian masukkan PIN KJP
  3. Lalu pilih menu informasi saldo
  4. Setelah itu layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat dalam kartu KJP
  5. Jika sudah terisi saldo, Anda pun dapat langsung mencairkan dana lewat ATM tersebut.

Sedangkan untuk cek saldo melalui aplikasi JakOne, berikut caranya:

  1. Buka aplikasi JakOne Mobile
  2. Tekan tombol menu
  3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
  4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJPPlus Anda
  5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
  6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJPPlus.

Setelah itu informasi mengenai saldo dapat dilakukan menggunakan aplikasi tersebut.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler