TERBARU: Dana PIP akan Cair untuk 267 Ribu Siswa, Cek Penerima di Sini dan Wajib Gunakan Dananya untuk Hal Ini

29 September 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera dicairkan untuk 267.361 Siswa SD - SMA. Simak informasinya di sini.

Perlu diketahui, hingga 15 September 2021 pemerintah telah menyalurkan dana PIP kepada sekitar 10,87 juta siswa.

Dari total tersebut baru pencairan dana baru dilakukan kepada 10,54 juta siswa. Dimana masih ada sekitar 267 ribu siswa yang belum menerima manfaat dana PIP.

Adapun rincian data pencairan Dana PIP per 15 September 2021 pada jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Link Nonton Streaming Liga Champions PSG vs Man City, Saksikan Pertandingan di Vidio

Dicairkan
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613

Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 10.540.554 siswa

Belum cair
SD : 154.248
SMP : 47.707
SMA : 21.256
SMK : 44.110

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 267.321 siswa

Adapun, dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, saat ini data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi, yang dilakukan pada 5 Agustus 2021 dan 30 September 2021.

Artinya, ada kemungkinan peserta didik sebanyak 267 Ribu tersebut akan mendapatkan dana PIP pada Oktober 2021 jika lolos tahap evaluasi.

Baca Juga: Lindungi Diri dari Gangguan Sihir dan Penyakit ‘Ain dengan Dua Surah Pendek ini, Rutinkan Baca Pagi dan Sore

Adapun, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sasaran utama PIP adalah :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id .

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul 

Baca Juga: Cegah Stroke Sejak Dini dan Upaya Penyembuhannya, Ini Tips Sehat ala dr. Zaidul Akbar: Benerin Dulu Perutnya..

Perlu diketahui, Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :

1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.

3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana PIP bagi 267 ribu siswa, lengkap dengan acuan penggunaan dananya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler