BLT BSU RP1,8 Juta untuk Guru Honorer Sudah Cair, Begini Cara dan Mekanisme Pencairannya

- 18 November 2020, 16:32 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Puspa Perwitasari/

BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca Juga: Kumpulan Pantun Jenaka Sarat Makna Sambut Hari Guru Nasional 2020

Berikut sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan BSU untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berstatus sebagai PTK non-PNS.

– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Download Logo Hari Guru Nasional 2020 Format PNG, Makna dan Cerita di Baliknya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah