Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah BLT BPUM Jadi Pinjaman dan Harus Dikembalikan Jika Penerima Tidak Punya Usaha?
Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing. Pendaftaran di beberapa daerah bisa dilakukan secara online.
Daftar kota/kabupaten yang membuka pendaftaran online bisa dilihat di Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Adakah Kotamu di Sini!
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: TERBARU! Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Kotamu di Sini