MASIH BERLANGSUNG! Begini Cara Mudah dan Syarat Daftar BLT BPUM Rp2,4 Juta Hingga Dana Insentif Cair

- 6 November 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Diskominfo Jawa Barat/Humas Jabar

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan Covid-19 dari pemerintah.

Melalui program BLT BPUM UMKM, pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp2,4 bagi pelaku usaha yang terdampak.

Program ini masih berlangsung pendaftarannya. Dan termasuk salahs atu program bantuan yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Program BLT BPUM saat ini telah memasuki gelombang kedua dengan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: CATAT dan Persiapkan Diri dari Sekarang! Ini 6 Program Bantuan yang Diperpanjang Hingga 2021

Dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, berikut cara mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x