CATAT dan Persiapkan Diri dari Sekarang! Ini 6 Program Bantuan yang Diperpanjang Hingga 2021

- 4 November 2020, 15:15 WIB
BLT Bansos
BLT Bansos /Pikiran Rakyat/

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 membuat banyak ekonomi masyarakat terpuruk.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan.

Agar lebih tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Sejumlah kelompok masyarakat yang diprioritaskan untuk mendapat bantuan antara lain pelaku UMKM, pencari kerja, pekerja bergaji rendah dan berbagai elemen masyarakat lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Gagal Upload KTP dan Foto Selfi Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Panduannya di Sini!

Hingga menjelang akhir tahun 2020, pandemi belum juga berakhir. Sejumlah program akan dilanjutkan hingga tahun 2021 untuk menyisir masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.

Perpanjangan ini diharapkan dapat membantu menstabilkan kembali perekonomian Indonesia yang sempat menurun karena Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Bappenas, berikut daftar program bantuan sosial yang diperpanjang oleh pemerintah hingga tahun 2021:

Baca Juga: 4 Jenis Anthurium Mahal yang Kini Banyak Dicari, Harganya Jutaan!

1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program buatan yang sangat dikenal dan diminati oleh masyarakat Indonesia.

Syarat yang diperlukan untuk mengikuti program ini cukup mudah, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK, berusia 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan apapun.

2. BLT Subsidi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yakni memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Biaya Umroh di Masa Pandemi Naik 30 Persen, Ini Komponen Tambahan yang Didapat Jemaah

 

3. BLT Rp 500 Ribu per KK non pKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Kartu Sembako

Kartu sembako ialah program yang memiliki tujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari, terlebih di masa pandemi ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan UMP 2021, Simak Kisaran Kenaikan dan Provinsi Mana Saja

5. BLT UMKM Banpes Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif ialah program yang dijalankan langsung oleh presiden dan ditujukan pada pelaku UMKM dengan besar bantuan hingga Rp 2,4 juta.

6. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program keluarga harapan adalah progam Bansos bersyarat yang ditujukan untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada beberapa komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil atau nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Jangan resah apabila tertinggal sebab program – program ini akan diperpanjang oleh pemerintah hingga tahun 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah