Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan UMP 2021, Simak Kisaran Kenaikan dan Provinsi Mana Saja

- 4 November 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

SEPUTAR LAMPUNG - Kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

Dengan demikian UMP 2021 akan sama dengan UMP 2020. Keputusan Kemenaker tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca Juga: Indonesia Harus Bersiap! Jika Donald Trump Menang Pemilu AS, Ini yang Akan Terjadi

Kendati ada keputusan tersebut, ada beberapa daerah yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP. Hal ini diperbolehkan, karena keputusan kenaikkan UMP diserahkan pada masing-masing daerah.

Dari berbagai sumber, berikut 5 provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548. Kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, 745.415 Tenaga Pendidik Kemenag Dapat Subsidi Gaji, Ini Rincian Daftar Penerimanya

2. Jawa Timur

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah